Penjaminan Mutu

Pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) untuk tingkat Universitas. Lembaga Penjaminan Mutu tingkat Universitas berawal berdiri sejak tahun 2015 sesuai dengan SK Rektor Nomor 097/SK/UPGRIS/IV/2015 (bukti) tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas. Penjaminan mutu eksternal penyelenggaraan Program Studi dilakukan oleh BAN-PT/LAM dalam bentuk akreditasi Program Studi maupun akreditasi Institusi. Penjaminan mutu internal dilakukan dengan Monitoring Evaluasi dan Audit Mutu Internal (AMI), dengan megevaluasi ketercapaian standar yang telah dimiliki Universitas PGRI Semarang.
<gambar>

Penjaminan Mutu di tingkat Fakultas Teknik dan Informatika Universitas PGRI Semarang, dilaksanakan oleh UPMF (Unit Penjaminan Mutu Fakultas), yang terdiri dari 6 SUPMPS (Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi), per program studi yang ada di FTI UPGRIS yaitu SUPMPS Teknologi Pangan, SUPMPS Teknik Sipil, SUPMPS Arsitektur, SUPMPS Teknik Elektro, SUPMPS Informatika, dan SUPMPS Teknik Mesin (SK Tim Penjaminan mutu : bukti). Struktur organisasi sebagai Penjaminan Mutu FTI UPGRIS, disajikan sebagai berikut :
<gambar>

Lembaga Penjaminan Mutu baik tingkat Universitas, Fakultas, dan Program Studi memiliki tugas pokok melakukan perencanaan, penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem penjaminan mutu sesuai dengan tingkatan masing-masing. Tupoksi Penjaminan mutu secara lengkap dapat dilihat pada tautan (https://lpm.upgris.ac.id/index.php/2021/07/28/kedudukan-dan-fungsi-lpm-2/ ).